Polisi Bongkar Siasat Licik Tetangga Curi Emas Senilai Rp100 Juta di Kradenan


 


 

Polisi Bongkar Siasat Licik Tetangga Curi Emas Senilai Rp100 Juta di Kradenan

Senin, 05 Oktober 2026

GROBOG JATENG, Grobogan– Siasat licik pencurian dengan modus memancing korban keluar rumah berhasil dibongkar aparat kepolisian. Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan sukses mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas senilai Rp100 juta milik Septi Ita Purwaningsih (29), warga Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Dua orang pelaku kini telah diamankan, yakni DS (30) yang merupakan tetangga dekat korban, serta rekannya GP (25), warga Desa Simo, Kecamatan Kradenan.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan korban pada Selasa (29/9/2026). Saat itu, Septi hendak mengambil uang untuk keperluan belanja. Namun, betapa terkejutnya ia saat membuka lemari kamar dan mendapati dompet berisi uang serta kotak perhiasan emasnya telah raib.

Barang-barang yang hilang meliputi uang tunai Rp1,5 juta, serta perhiasan emas yang terdiri dari 10 cincin, dua kalung, sembilan gelang, satu gelang kaki, dua emas antam, empat bandul, hingga surat-surat pembelian. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

Setelah menerima laporan korban, Polsek Kradenan bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam. Dari sinilah, tabir modus operandi pelaku mulai terkuak.

Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo menyampaikan, sebelum kejadian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Watik Gentik dan mengatakan hendak memesan roti dalam jumlah banyak. Korban kemudian diajak bertemu di Alfamart Kuwu untuk membahas pesanan tersebut.

Pada Senin (28/9/2026), korban berangkat menuju Alfamart Kuwu setelah menerima ajakan tersebut. Namun, orang yang menghubunginya tidak datang dengan alasan mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Kecamatan Wirosari, sehingga pertemuan batal dilakukan.

“Keesokan harinya, Selasa (29/9/2026), korban kembali menerima pesan dari nomor yang sama dan diajak bertemu di Alfamart Kuwu. Korban kemudian berangkat dan menunggu di lokasi, tetapi orang yang mengaku sebagai pemesan roti, tidak datang lagi. Nomor WhatsApp tersebut, kemudian juga tidak aktif,” ujar Kapolsek Kradenan, Senin (5/10/2026).

Pesan WhatsApp tersebut ternyata hanyalah jebakan batman. Berdasarkan keterangan pelaku DS (30), ia dengan leluasa menyelinap masuk ke dalam rumah dan menguras isi lemari kamar setelah memastikan korban pergi dari rumah akibat terpancing pesan tersebut. Semua hasil curian dimasukkan ke dalam tas, lalu ia kabur.

“Komunikasi melalui WhatsApp tersebut ternyata merupakan modus untuk membuat korban meninggalkan rumah. Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk masuk ke rumah dan mengambil uang serta perhiasan yang disimpan di dalam kamar,” imbuh AKP Edy Sutarjo.

DS sempat membawa emas tersebut ke Sragen untuk dijual, namun gagal. Ia lalu membuang kotak perhiasan dan beberapa dompet milik korban di kawasan perkebunan tebu di sekitar jalan tol Sragen-Surabaya.

Tak hilang akal, DS menghubungi GP (25) untuk meminta bantuan. GP yang bekerja di wilayah Solo kemudian mempertemukan DS dengan penadah di Sukoharjo. Emas tersebut akhirnya laku terjual Rp33 juta, di mana GP mendapat komisi sebesar Rp4 juta.

Kerja keras tim gabungan Polres Grobogan akhirnya berbuah manis dengan penangkapan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan dua tersangka dengan peran berbeda. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pencurian maupun hasil transaksi penjualan perhiasan,” jelas AKP Edy Sutarjo.

Dari tangan DS, polisi menyita uang tunai Rp23,4 juta, tas selempang, kotak pink, dua dompet korban, serta satu unit motor Yamaha NMAX putih tanpa pelat nomor. 
Sedangkan dari GP, disita uang tunai Rp4 juta dan satu unit Yamaha NMAX hitam.

Usut punya usut, DS bisa mengetahui korban memiliki simpanan emas berharga karena korban sempat mengunggahnya di media sosial. 

Ditambah lagi, motif ekonomi akibat terlilit utang membuat pelaku gelap mata merampok tetangganya sendiri.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih waspada dan mengerem aktivitas pamer di dunia maya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk saat mengunggah story WhatsApp. Hindari mempublikasikan secara berlebihan informasi mengenai barang berharga, kondisi rumah, aktivitas saat meninggalkan rumah maupun hal lain yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memetakan situasi dan menentukan sasaran,” tegas Kapolseknya.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan atau ajakan dari orang yang belum dikenal, khususnya yang meminta warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Uang dan barang berharga juga hendaknya disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (*).