Sempat Dipenjara Karena Temukan HP Saat Cari Rosok, Pemulung di Grobogan Dibebaskan


 


 

Sempat Dipenjara Karena Temukan HP Saat Cari Rosok, Pemulung di Grobogan Dibebaskan

Jumat, 04 Agustus 2023

GROBOG JATENG, Grobogan - Seorang pemulung berinisial P warga Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan setelah sempat dipenjara karena didakwa melakukan pencurian handphone (HP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo mengatakan, awalnya pemulung tersebut menemukan HP saat tengah mencari rosok (barang bekas) di Jalan Raya Candisari, Kecamatan Purwodadi, pada Jumat (19/4/2023).

HP tersebut tergeletak di jalan karena terjatuh. Kemudian HP tersebut diambil oleh pemulung dan dibawa pulang ke rumah. 

"Saat di Jalan Raya Candisari, Tersangka P melihat HP merek Oppo Reno 6 warna ungu aurora yang tergeletak dipinggir jalan dan diambil. HP sempat berdering, namun P langsung mematikannya," kata Frengky Wibowo berdasarkan rilis yang diterima Grobog Jateng, Jumat (4/8/2023).

Setelah merasa kehilangan, pemilik HP melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Pemulung tersebut akhirnya tertangkap dan telah ditahan beberapa minggu.

Frengky mengungkapkan bahwa karena berbagai faktor yang mendasari, akhirnya pemulung tersebut dibebaskan setelah melalui proses restorative justice pada Kamis (3/8/2023).

Ia menyebut faktor pembebasan di antaranya karena pemulung tersebut baru pertama kali melakukan tindak pencurian. Selain itu, pemilik HP juga telah memaafkan perbuatannya.

"Alasan dilakukan restoratif justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. HP juga telah kembali ke pemilik secara utuh," ungkapnya.

Selain itu, Kejari Grobogan juga memberikan bantuan berupa sembako kepada keluarga pemulung tersebut, untuk membantu meringankan beban ekonomi karena tergolong keluarga kurang mampu. (Pandu/AN/Red).