GROBOG JATENG, Grobogan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari. Informasi tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan dalam siaran pers di kantor kejaksaan setempat, Kamis (23/10/2025).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-2622/M.3.41/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Dugaan pelanggaran hukum ini melibatkan oknum perangkat Desa Kalirejo yang diduga telah menyalahgunakan penghasilan dari pemanfaatan tanah bengkok sejak tahun 2009 hingga 2025 tanpa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hingga saat ini, tim penyelidik telah memintai keterangan empat orang saksi, terdiri atas perangkat desa dan warga setempat. Modus operandi yang diduga dilakukan oknum tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut dan akan melibatkan lebih banyak pihak untuk dimintai keterangan. “Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi akibat penyalahgunaan tanah bengkok di Desa Kalirejo,” ujarnya. (Ida/AN/Red).

.jpg)