Polisi Tindak Pengguna Sepeda Motor Berknalpot Brong di Grobogan


 


 

Polisi Tindak Pengguna Sepeda Motor Berknalpot Brong di Grobogan

Sabtu, 06 Januari 2024

GROBOG JATENG, Grobogan -Polres Grobogan bersama Kodim Grobogan Jawa Tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong. Penindakan terhadap knalpot brong dilaksanakan dua hari secara maksimal.

Dimana, Sat Lantas Polres Grobogan berhasil melakukan penindakan sebanyak 217 pelanggaran knalpot brong.

Hal Ini Diungkap Kapolres Grobogan Polda Jateng Akbp Dedy Anung Kurniawan Didampingi Dandim 0717/Grobogan Letkol Arh Muda Setyawan, saat Konferensi Pers, di Mapolres setempat. Sabtu (6/1/2024).

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk suksesnya operasi ini. Karena diketahui bersama, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Hal ini banyak dikeluhkan masyarakat," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kapolres Grobogan Akbp Dedy Anung Kurniawan Mengatakan, Penindakan Ataupun Penertiban Akan Terus Dilakukan Sampai Grobogan "Zero" Knalpot Brong.

Kapolres mengungkapkan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak layak jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan pasal 285 ayat 1, UULAJ, dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

Saat konferensi pers, ratusan knalpot brong hasil penindakan khusus dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. 

Penindakan khusus ini juga didukung penuh oleh masyarakat dan komunitas motor Grobogan. untuk menekan angka penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan. 
 
Kasat Lantas AKP Tejo Suwono menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Lalu diungkapkan AKP Tejo, penggunaan knalpot brong saat dilakukan uji kebisingan menggunakan alat desible meter melebihi angka yang telah ditentukan. 

"Pelanggar yang terjaring dalam operasi khusus tersebut, didampingi orang tua pun ikut mengganti knalpot standar yang bersuara lebih ramah," jelas AKP Tejo. 

Penindakan khusus ini juga didukung penuh oleh masyarakat dan komunitas motor Grobogan.

Menurut AKP Tejo, telah banyak upaya dilakukan Sat Lantas Polres Grobogan untuk menekan angka penggunaan knalpot brong di Kabupaten Grobogan. (AN/Red).