Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polres Grobogan


 


 

Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Polres Grobogan

Selasa, 20 Februari 2024

GROBOG JATENG, Grobogan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan berhasil menciduk dua orang pengedar narkoba berjenis ganja.

Kedua pelaku tersebut diamankan di pinggir jalan raya Gubug - Kedungjati, Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, belum lama ini.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pelaku yang diciduk merupakan warga Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, berinisial TOP (25) dan GT (24).

Selain menciduk pelaku, katanya, Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga mengamankan sebuah paket besar yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I berjenis ganja.

"Saat itu petugas menghadang sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa (20/2/2024).

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug.

Petugas mendapat informasi awal dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati, Desa Kuwaron, sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

"Petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Lanjut Kapolres, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (Pandu/AN/Red).