GROBOG JATENG, Grobogan- Dalam upaya penanganan tindak kejahatan illegal logging dan meningkatkan moral petugas keamanan hutan KPH Purwodadi bersama Polres Grobogan mengadakan kegiatan patroli dan operasi penggeledahan kayu ilegal di rumah warga dusun Dorosemi Desa Tanjungharjo Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan.
Toto Suwaranto selaku Wakil Administratur, dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa kegiatan dilakukan karena adanya laporan kehilangan pohon di petak 45 RPH Dersemi dalam 2 hari kejadian pada tanggal 6 Mei dan 10 Mei 2024 dengan total kehilangan sebanyak 37 pohon dan kerugian mencapai 32,7 juta.
"Dari hasil lidik dan informasi yang didapatkan, pelaku diduga dalam jumlah lebih dari 20 orang dan barang bukti berada di dukuh Dorosemi. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan," ujarnya. Pada Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan patroli dan upaya penggeledahan kayu pada tanggal 15 Mei 2024 diawali dengan Apel Siaga yang dipimpin langsung oleh Untoro Tri Kurniawan selaku Administratur/KKPH Purwodadi yang diikuti total 82 orang terdiri Polter dan KRPH se KPH Purwodadi, Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas dan Resmob Polres Grobogan.
Sementara Administratur/KKPH Purwodadi Untoro dalam apel siaga menekankan agar petugas mengikuti kordinator lapangan dari Waka Adm dan KBO Reskrim Polres, tidak merusak properti warga, kompak dan cepat dalam bertindak. Selain itu dalam upaya penggeledahan dan pengambilan barang bukti agar disaksikan Kepala Dusun atau tokoh masyarakat setempat.
Dengan pengawalan dari satuan Dalmas dan satuan Resmob Polres Grobogan, kegiatan berhasil mengamankan kayu hasil pencurian yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang dengan berbagai ukuran dan diperkirakan kubikasi kayu sebanyak 2,4 m3. Atas koordinasi dengan Polres, Barang bukti diangkut dan dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah kegiatan berlangsung aman dan tertib. Masyarakat sekitar juga kooperatif dan menyadari tugas dari Perhutani dan Polres Grobogan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada Satuan Reskrim Polres Grobogan untuk menindaklanjuti laporan polisi dan proses hukum terhadap pelaku ilegal logging sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dapat meningkatkan moral petugas Perhutani di tengah keterbatasan personil Polhut/Polter dan terjalinnya sinergitas dengan Polri dalam pengamanan hutan” jelas Untoro.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Grobogan, Iptu Dedi, menyatakan pihaknya mengapresiasi atas sinergi dengan Perhutani sehingga kegiatan berlangsung tertib, aman dan berhasil mengamankan barang bukti. Polres Grobogan akan memproses tindak pidana kejahatan hutan dan memback up pasca operasi penggeledahan ini. (AN/Red).