KPU Kudus Sosialisasikan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan


 


 

KPU Kudus Sosialisasikan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Perseorangan

Sabtu, 04 Mei 2024

GROBOG JATENG, Kudus - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai mensosialisasikan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2024, di Hotel @Hom Kudus, pada Jumat (3/5/2024).


Berdasarkan PHPU No. 2 Tahun 2024, persyaratan untuk mencalonkan diri melalui jalur perseorangan dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa harus memiliki dukungan sebesar 7,5 persen dengan persebaran dukungan sekitar 50 persen dari total kecamatan.

Komisioner KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Kholil menjelaskan, dalam aturan yang ada, bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kudus tahun 2024 harus memenuhi syarat dukungan 48.200 orang pendukung yang tersebar di 5 kecamatan.


“Kudus memiliki 642.666 daftar pemilik tetap (DPT) di Pemilu 2024, berarti bakal pasangan calon perseorangan minimal memiliki 48.200 dukungan yang tersebar di lima kecamatan,” jelasnya.

Kholil yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan juga menekankan bahwa KPU akan melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap KTP yang dijadikan syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perorangan.


“Jika memang ada calon perseorangan. Kami akan mengerahkan seluruh personil mulai dari PPS dan PPK hingga sekretariatnya dan relawan demokrasi serta pantarlih, karena proses verifikasi faktual harus dilakukan menyeluruh dan dalam jumlah yang banyak,” terangnya.


Sementara, pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sendiri diumumkan pada tanggal 5—7 Mei 2024, kemudian pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei—19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran untuk jalur perseorangan maupun gabungan partai politik dijadwalkan buka pada tanggal 24—27 Agustus 2024, pendaftarannya 24—26 Agustus 2024, kemudian penetapan sebagai peserta pilkada pada tanggal 22 September 2024. (Aditya/AN/Red).