Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan di Bantengmati Grobogan


 


 

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan di Bantengmati Grobogan

Sabtu, 29 Juni 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pembunuhan seorang wanita terapis pijat yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Grobogan Jawa Tengah.

Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (27/6/2024) di Dusun Nglendok, Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Grobogan setelah 5 hari melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. 
Penangkapan berawal dari kecurigaan warga yang melihat kedua orang asing tersebut dan diminta untuk membelikan rokok.

Dari kecurigaan tersebut, warga melapor kepada Polsek Toroh dan kemudian bersama mencari keberadaan pelaku. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditemukan dengan kondisi agak lemah karena sudah 5 hari berada di hutan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat menjelaskan, motif utama pembunuhan ini adalah karena para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada pelaku, motif utama pembunuhan ini adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Sehingga, kejadian ini berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan,” Jelas Dedy, pada Sabtu (29/6/2024).

Sebelumnya, kejadian pembunuhan seorang wanita terapis pijat yang diketahui bernama Dwi Kristiani (34) warga Dusun Ande Ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi ditemukan oleh warga dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut dilakban.

Dedy Anung menambahkan, kedua pelaku yakni Fajar (34) seorang warga Toroh, dan Amin (44) Karangrayung, mereka bekerjasama untuk meringkus korban. Korban yang saat itu sedang memijat Fajar, dipukul dari belakang oleh Amin yang sebelumnya bersembunyi. Korban yang berteriak kesakitan kemudian dibekap dengan lakban serta kedua kaki dan tangannya diikat dengan tali ties. Setelah meringkus korban kedua pelaku kemudian kabur dengan membawa motor milik korban.


Dari kejadian ini, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (4) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 “Kedua pelaku kita ancam dengan pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana, jadi ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tambahnya. (Desi/AN/Red).