GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-43 dengan agenda rapat Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Dewan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Pembentukan Panitia Khusus IV Tahun 2024, pada Senin (28/10/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Supardi selaku Ketua Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi, Anggota Forkopimda Kabupaten Grobogan, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekda beserta Asisten Sekda Kabupaten Grobogan, OPD Kabupaten Grobogan, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan, serta Camat se-Kabupaten Grobogan.
Bupati Grobogan Sri Sumarni telah menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah – Pembentukan Panitia Khusus IV Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna pada tanggal 1 Oktober 2024 yang lalu dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam bentuk Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda dalam Rapat Paripurna pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Muatan dari Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016, antara lain adalah mengenai nomenklatur dan tipologi dari Perangkat Daerah. Oleh karena itu, jika akan dilakukan perubahan, maka harus dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016. Demikian halnya dengan perubahan nomen-klatur pada beberapa perangkat daerah dan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ungkap Sri Sumarni.
Sri Sumarni menambahkan, Pertimbangan perubahan tipologi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu berdasarkan pada validasi pemetaan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan perdagangan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sri Sumarni mengusulkan perubahan tipologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Tipe A.
“Penanganan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Oleh karena itu, dalam raperda ini Saya usulkan perubahan tipologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan menjadi Tipe A,” tegasnya. (Desi/AN/Red).

.jpg)