GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan terus berkomitmen memberikan pelayanan pengukuran bidang tanah sesuai permohonan masyarakat maupun instansi. Hal itu disampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Grobogan Siti Aisyah di Kantor setempat, kemarin.
Menurutnya, terdapat dua jenis layanan pengukuran, yaitu Pengukuran Pengembalian Batas dan Pengukuran untuk Mengetahui Luas Tanah. Kedua layanan ini bertujuan untuk memastikan data pertanahan yang akurat, mendukung kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya sengketa batas tanah.
“Untuk memberikan jaminan kepastian hukum obyek hak atas tanah, pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana proses perolehan data ukuran bidang tanah harus memenuhi asas kontradiktur delimitasi, yang mengutamakan keterlibatan aktif pihak-pihak yang berbatasan untuk memastikan kejelasan batas secara langsung serta asas publisitas yang menjamin keterbukaan informasi terkait status dan kepemilikan tanah,”ungkapnya.
Aisyah menjelaskan, dalam pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, pekerjaan pengukuran batas bidang tanah memiliki peranan yang sangat penting dikarenakan pengukuran ini menjadi dasar dalam memperoleh data teknis yang akurat mengenai lokasi, batas, dan luas suatu bidang tanah.
“Hasil dari pengukuran tersebut tidak hanya menjadi rujukan utama dalam administrasi pertanahan, tetapi juga berperan dalam memenuhi asas kontradiktur delimitasi.”jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, Asas tersebut memastikan bahwa batas-batas tanah ditentukan secara jelas melalui keterlibatan langsung oleh pihak-pihak yang berbatasan sehingga tercipta kesepakatan yang dapat mengurangi potensi konflik atau sengketa di kemudian hari.
“Dengan demikian, hasil pengukuran batas tanah menjadi komponen utama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah.”tambahnya
Untuk diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kaitanya dengan publisitas,yakni diperlukan data yuridis yang mencakup informasi lengkap mengenai pemilik atau pihak yang menguasai bidang tanah, status hukum atas hak tanah tersebut, serta persetujuan batas-batas tanah yang disepakati oleh para pihak yang berbatasan.
Data ini tidak hanya menjadi dasar dalam proses administrasi pertanahan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hak atas tanah. Dengan terpenuhinya syarat ini, setiap pihak yang berkepentingan dapat memahami dan mengakses informasi yang relevan, sehingga tercipta kepastian hukum hak atas tanah.(Id/AN/Red).

.jpg)