DPRD Grobogan Gelar Rapat Penyampaian Pendapat Bupati Atas Raperda Inisiatif tentang Narkotika


 


 

DPRD Grobogan Gelar Rapat Penyampaian Pendapat Bupati Atas Raperda Inisiatif tentang Narkotika

Jumat, 01 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-45 dengan agenda rapat Pendapat Bupati Grobogan Atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Jumat (1/11/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Setiawan Djoko Purwanto yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Direktur BUMD se Kabupaten Grobogan, serta Camat se Kabupaten Grobogan.

Setiawan Djoko Purwanto selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwa pembahasan atas Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah dimulai pada Rapat Paripurna Ke-44, pada tanggal 28 Oktober 2024 yang lalu.

“Pimpinan Komisi A telah memberikan penjelasan latar belakang, maksud dan tujuan dibentuknya Raperda inisiatif tersebut. Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka sekarang sampailah kita pada penyampaian pendapat Bupati Grobogan terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan dimaksud,” kata Ketua Rapat.

Setelah mendengarkan penyampaian pendapat dari Bupati Grobogan, Ketua Rapat memberikan arahan kepada Anggota Dewan untuk menanggapi pendapat tersebut dalam Rapat Paripurna penyampaian jawaban sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Selanjutnya, kewajiban kita sekalian Anggota Dewan untuk menanggapi pendapat Bupati tersebut dalam Rapat Paripurna penyampaian tanggapan/ jawaban Fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati, yang sebelumnya didahului dengan Rapat Fraksi-fraksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” imbuhnya. (Desi/AN/Red).