GROBOG JATENG, Grobogan - DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (1/10/2024).
Tercatat 7 (tujuh) orang anggota fraksi menyampaikan pandangan umum mewakili fraksinya masing-masing, yakni Magdalena Selvi dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahono Endro Purnawanto dari Fraksi Karya Demokrat, Budi Prihdiyono dari Fraksi PPP, Ahmad Syarif dari Fraksi Keadilan Nasional, Mohammad Qanniexna dari Partai Hanura, Harsono dari Fraksi Gerindra, dan Harnomo dari Fraksi PKB.
Harnomo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menyoroti Penyusunan Anggaran tentang Pendapatan Rancangan APBD tahun 2025 yang tidak memedomani pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Grobogan tentang KUA-PPAS APBD tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa Pendapatan Asli daerah (PAD) Rancangan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.564.912.012.320,- naik setelah pembahasan dalam Nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.11.185.500.000,- menjadi Rp.576.097.512.320,- direncanakan tetap dalam RAPBD TA 2025 sebesar Rp.576.097.512.320,- .
Pendapatan Pajak Daerah dalam rencana KUA-PPAS 2025 setelah pembahasan dan Nota kesepakatan dituangkan di RAPBP TA 2025 direncanakan sama sebesar Rp.292.957.886.816,- 5 , Pendapatan Retribusi Daerah dalam Rancanan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.233.912.566.504,- naik setelah pembahasan dalam nota kesepakatan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.10.213.710.000,- menjadi Rp.244.126.276.504,- direncanakan dalam RAPBD turun sebesar Rp.115.860.100.000,- menjadi sebesar Rp.128.266.176.504,-.
Lebih lanjut Harnomo menjelaskan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan rancangan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.31.769.559.000,- naik setelah pembahasan dan nota keuangan sebesar Rp.971.213.790.- menjadi sebesar Rp.32.741.349.000,- yang direncanakan dalam RAPBD TA 2025 sama/tidak berubah yaitu sebesar Rp.32.741.349.000,-. Kemudian Pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah Rancangan KUA-PPAS 2025 sama hasil pembahasan dan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 sebesar Rp.6.272.000.000,- direncanakan berubah naik dalam RAPBD TA 2025 menjadi sebesar Rp.122.132.100.000,-.
“FPKB mohon dijelaskan perubahan postur pendapatan diatas, sekaligus mohon penjelasan terkait adanya kenaikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Harnomo.
Selanjutnya, FPKB juga meminta penjelasan terkait adanya penurunan PAD terkait Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan sumber pendapatan.
Selain itu, FPKB mengapresiasi rencana kenaikan pendapatan penetapan Rancangan APBD TA 2025 yang direncanakan sebesar Rp 2,8 Triliun atau Rp.2.866.719.752.400,-. Namun, kata Harnomo kenaikan itu tidak signifikan apabila dibandingkan dengan Rancangan APBD Perubahan tahun 2024, bahkan, FPKB menilai kenaikan itu sangat kecil.
Dikatakan, Rancangan APBD Perubahan tahun 2024 sebesar Rp 2,8 Triliun atau Rp.2.837.798.917.036,-. "Kenaikan itu (RAPBD TA 2025) hanya terjadi selisih rencana pendapatan sebesar Rp.28.920.835.364,-(28 miliar)-," katanya.
"Oleh karenanya mohon dijelaskan estimasi pendapatan yang terbesar dari sumber pendapatan daerah," tambahnya. (Des/AN/Red).

.jpg)