DPRD Grobogan Gelar Rapat Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif


 


 

DPRD Grobogan Gelar Rapat Penyampaian Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif

Selasa, 05 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan – DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-46 dengan agenda Tanggapan/Jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Selasa (5/11/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, serta Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan.

Lusia Indah Artani selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwa Bupati Grobogan telah menyampaikan pendapatnya yang berisikan saran maupun masukan terkait dengan materi Raperda inisiatif Dewan dimaksud pada tanggal 1 November yang lalu.

“Masing-masing fraksi telah menyelenggarakan Rapat Fraksi untuk menyusun tanggapan atau jawaban guna menanggapi pendapat Bupati dimaksud, yang akan disampaikan pada forum Rapat Paripurna hari ini,” kata Lusia Indah Artani.

Tercatat 7 (tujuh) orang Anggota yang menyampaikan tanggapan/jawaban mewakili fraksinya masing – masing, yakni dari Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PDI-P, Fraksi Keadilan Nasional, Fraksi Karya Demokrat, dan Fraksi Hanura.

Setelah penyampaian tanggapan/jawaban dari masing-masing Fraksi, rapat diakhiri dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) V Tahun 2024 dengan jumlah anggota sebanyak 13 orang. (Desi/AN/Red).