GROBOG JATENG, Grobogan – DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-47 dengan agenda Persetujuan Bersama Atas Program Pembentukan Perda Tahun 2025, pada Selasa (5/11/2024).
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Supardi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, serta Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan.
Supardi selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrument perencanaan program pembentukkan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis setiap tahunnya.
“Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Supardi.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan tentang Pembahasan Evaluasi Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2024 dan Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2025.
Rapat Paripurna diakhiri dengan dilakukannya Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan naskah Persetujuan Bersama tentang Program Pembentukan Perda Kabupaten Grobogan Tahun 2025 serta sambutan dari Bupati Grobogan atas Persetujuan Programa. (Desi/AN/Red).

.jpg)