GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-48 dengan agenda rapat Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama Atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (12/11/2024).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan Lusia Indah Artani yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Direktur BUMD se Kabupaten Grobogan, serta Camat se Kabupaten Grobogan.
Lusia Indah Artani selaku Ketua Rapat menyampaikan bahwa Bupati Grobogan telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 beserta penyampaian nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-30, tanggal 6 September 2024 lalu.
“Sekarang ini sampailah kita pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 oleh Rapat Paripurna Dewan,” kata Lusia.
Dari hasil Rapat Kerja Badan Anggaran yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, didalamnya juga tercantum pendapat fraksi-fraksi yang pada prinsipnya juga menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lusia menegaskan bahwa dari hasil Rapat Kerja tersebut, Dewan menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/41 Tahun 2024, tertanggal hari ini 12 November 2024,” tegas Lusia. (Desi/AN/Red).

.jpg)