DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024


 


 

DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024

Senin, 18 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024, pada Senin (30/9/2024).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Mukhlisin selaku Ketua Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Sri Sumarni, Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, serta para Kepala Bagian Setda Kabupaten Grobogan.

Mukhlisin menyampaikan, dari Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024 yang telah diajukan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni serta telah disampaikan penjelasannya pada Rapat Paripurna sebelumnya, rapat kali ini menjadi penentu disetujui atau tidaknya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024.

“Sekarang ini sampailah kita pada tahap penentu disetujui atau tidaknya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024,” kata Mukhlisin.

Setelah disampaikannya Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran tentang pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024 oleh Badan Anggaran Norisa  Sintikhe Matatias dan dilanjutkan dengan pendapat akhir atau sambutan dari Bupati Grobogan Sri Sumarni, dilaksanakan acara Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Grobogan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD.

Dalam sambutanya, Bupati Grobogan Sri Sumarni memaparkan secara singkat rancangan perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2024. Diantaranya yakni, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2,8 Triliun atau Rp2.837.798.917.036,00,-. Sementara, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2,9 Triliun atau Rp2.946.924.946.057,00,-.

Selanjutnya, untuk Defisit anggaran dan Pembiayaan Netto direncanakan Surplus sebesar Rp 109 Miliar atau Rp109.126.029.021,00,-. "Jadi, defisit anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar nol rupiah (Rp 0,00)," kata Sri Sumarni.

Untuk itu, dari laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Grobogan yang didalamnya telah termuat pendapat akhir masing-masing Fraksi Dewan, menyimpulkan Fraksi-Fraksi Dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana hasil pembahasan.

Atas disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2024 menjadi peraturan daerah, Wakil Ketua DPRD Mukhlisin menghimbau kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan untuk segera melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan.

“Kami minta kepada seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Grobogan agar segera melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini, utamanya kegiatan fisik,” himbau Mukhlisin. (Des/AN/Red).