GROBOG JATENG, Grobogan - Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 pada Rapat Paripurna ke-39, bertempat di Gedung DRPRD Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada Oktober 2024 lalu.
Harsono, selaku juru bicara Fraksi Karya Demokrat menyampaikan pandangan atas Raperda Tentang APBD Kabupaten Grobogan TA. 2025 terkait dengan target pendapatan transfer untuk tahun 2025 untuk dapat disamakan dengan anggran Tahun 2024.
“Kami dari Fraksi Gerindra mohon penjelasan dasar pertimbangan target pendapatan transfer tersebut hanya 78.8 % dan 0,32 % dari pendapatan daerah, mengapa tidak berdasarkan target sama dengan tahun 2024?” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pendapatan dan belanja daerah agar dapat dijelaskan secara rinci kegunaanya, sehingga nantinya setelah Raperda ini ditetapkan dapat memberi manfaat yang sebesar –besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).

.jpg)