Fraksi Hanura Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan


 


 

Fraksi Hanura Sampaikan Jawaban Atas Pendapat Bupati Terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Grobogan

Rabu, 13 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Perwakilan dari Fraksi Partai Hanura Mohammad Qanniexna menyampaikan jawaban atas Pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika, pada Selasa (5/11/2024).

Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Mohammad Qanniexna selaku juru bicara menyampaikan, Fraksi Hanura berharap Raperda Inisiatif DPRD Grobogan yang dimaksud dapat ditetapkan sebelum akhir tahun 2024.

“Fraksi Hanura berharap dalam pembahasan selanjutnya sebelum Akhir Tahun 2024 Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah dapat ditetapkan,” ungkapnya.

Atas saran Bupati, terkait belum diaturnya ketentuan mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial dalam Pasal 18, Fraksi Hanura sependapat dengan saran Bupati untuk kesempurnaan Raperda ini dengan mengatur kembali ketentuan yang mengatur  layanan rehabilitasi sosial dan layanan re integrasi sosial sebagaimana yang diatur dalam pasal 16 huruf c dan huruf d Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (Desi/AN/Red).