Fraksi Karya Demokrat Berikan Jawaban Atas Raperda Penyalahgunaan Narkotika


 


 

Fraksi Karya Demokrat Berikan Jawaban Atas Raperda Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 13 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan Fraksi Karya Demokrat memberikan jawaban  atas pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (5/11/2024).

Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Wahono selaku juru bicara Fraksi Karya Demokrat menyampaikan jawaban atas saran/pendapat Bupati Grobogan terkait Pasal 18 yang berkaitan dengan penyediaan prasarana dan sarana, yang diatur baru unit layanan rehabilitasi medik. 

Selanjutnya, sedangkan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 telah diatur pula mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial yang harus dilaksanakan pula oleh Pemerintah Daerah. 

“Kami Fraksi Karya Demokrat sependapat dengan saran  Bupati untuk mengatur juga mengenai layanan rehabilitasi sosial dan layanan re-integrasi sosial dan menyerahkan pembahasan kembali oleh Alat kelengkapan Dewan yang ditunjuk,”ungkapnya. 

Fraksi Karya Demokrat berharap dalam pembahasan selanjutnya agar terjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan Pansus yang akan dibentuk nantinya untuk membahas  Raperda  dengan sebaik-baiknya agar nantinya setelah raperda ini ditetapkan dapat memberi manfaat yang sebesar –besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).