GROBOG JATENG, Grobogan – Fraksi Keadilan Nasional menyatakan persetujuan atas pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (5/11/2024).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Ahmad Sidik selaku juru bicara Fraksi Keadilan Nasional menyampaikan jawaban atas saran/pendapat Bupati Grobogan terkait dengan Pasal 15, mengenai pembentukan Tim Terpadu Raperda dimaksud.
“Khususnya pada ayat (2) huruf c, disebutkan bahwa wakil ketua II adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kita belum membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten. Oleh karenanya, pengaturannya perlu dipertimbangkan kembali,”ungkapnya.
Pihaknya melanjutkan, adapun jawaban dari Fraksi Keadilan Nasional sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“Namun demikian hal tersebut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dimana BNN Kabupaten Kendal mempunyai kewenangan tugas meliputi juga Kabupaten Grobogan.” tambahnya.
Fraksi Keadilan Nasional berharap dalam pembahasan selanjutnya agar terjalin komunikasi yang baik antara eksekutif dan Pansus yang akan dibentuk nantinya untuk membahas Raperda dengan sebaik-baiknya agar nantinya setelah raperda ini ditetapkan dapat memberi manfaat yang sebesar –besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Grobogan. (Ida/AN/Red).

.jpg)