GROBOG JATENG, Grobogan – Fraksi PDI Perjuangan memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Oktober 2024 lalu.
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Magdalena Selvi selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa Fraksi telah membaca, mempelajari, dan mencermati dengan seksama materi atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 dan telah membahasnya dalam Rapat Fraksi.
“Pendapatan retribusi daerah ditarget sebesar Rp.117.000.000.000,00 naik sebesar Rp 1.000.000.000,00 dari target pendapatan Tahun 2024, yaitu sebesar Rp 116.000.000.000,00. Fraksi PDI Perjuangan berharap rencana peningkatan pendapatan dimaksud dapat terealisasi sampai akhir tahun nantinya,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti terkait anggaran belanja yang dianggarkan untuk pencegahan perundungan, kekerasan, dan intoleransi sebesar Rp. 1.532.179.000,00 yang dipergunakan untuk belanja modal gedung dan bangunan, serta Rp1.500.000,00 yang dipergunakan untuk belanja pegawai.
“Dari anggaran tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan terkait rincian belanja modal dan gedung, serta bentuk pendampingan anggaran tersebut,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai anggaran Pengelolaan Kesehatan Kerja dan Olahraga yang dianggarkan sebesar Rp.10.991.743.000,00 yang dipergunakan untuk belanja barang dan jasa, dan sebesar Rp.1.500.000,00 yang dipergunakan untuk belanja pegawai dinilai terlalu besar.
“Anggaran tersebut terlalu besar apabila dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp 27.935.000,00. Oleh karena itu Fraksi PDIP Perjuangan meminta penjelasan rincian belanja barang dan jasa untuk apa saja dan mohon penjelasan output dan outcome sub kegiatan tersebut,” tegasnya. (Desi/AN/Red).

.jpg)