GROBOG JATENG, Grobogan – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan persetujuan atas pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (5/11/2024).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Rizky Bintang Fauzi selaku juru bicara Fraksi PDIP menyampaikan jawaban atas saran/pendapat Bupati Grobogan terkait dengan tindakan antisipasi dini, agar sekaligus diatur oleh perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini tersebut.
“PDIP berpendapat bahwa ketentuan Pasal 6 mengadopsi ketentuan pasal 4 Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan berpendapat tidak perlu diatur lagi materi terkait tindakan perangkat daerah yang melaksanakan tindakan antisipasi dini dengan pertimbangan tindakan antisipasi dini yang dimaksud dalam pasal 6 sudah diatur dalam pasal 7 ayat (3),” ungkapnya.
Fraksi PDIP berharap dalam pembahasan selanjutnya karena sudah dilakukan Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah perihal Penyampaian hasil pengharmonisasian , pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah serta sudah ditindaklanjuti dan disetujui, maka cukup memberi kesempatan kepada eksekutif untuk memperkaya materi –materi yang perlu dimasukan ke dalam Raperda dimaksud. (Ida/AN/Red).

.jpg)