GROBOG JATENG, Grobogan – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Oktober 2024 kemarin.
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Budi Prihdiyono selaku juru bicara Fraksi PPP menyampaikan bahwa Fraksi telah membaca, mempelajari, dan mencermati dengan seksama materi atas Raperda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 dan telah membahasnya dalam Rapat Fraksi.
“Fraksi PPP mohon penjelasan rincian pendapatan tersebut (Pendapatan Dinas Peternakan dan Perikanan dianggarkan sebesar Rp. 915.042.000,00. Apabila dibandingkan APBD Tahun 2024 sebesar Rp 673.022.000,00 ada selisih kenaikan sebesar Rp 242.020.000,00) dari mana saja?,” ungkapnya.
Selain itu, Fraksi PPP juga meminta penjelasan terkait pendapatan Retribusi Jasa Usaha dari penjualan hasil produksi usaha daerah dan pemanfaaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyeelenggaraan Tugas dan Fungsi OPD, serta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran Sub Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluh Pertanian yang dianggarkan sebesar Rp. 540.500.000,00 . (Desi/AN/Red)

.jpg)