GROBOG JATENG, Grobogan – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui Pendapat Bupati terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, pada Selasa (5/11/2024).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Sriyanto selaku juru bicara Fraksi PPP menyampaikan jawaban atas saran/pendapat Bupati Grobohan terkait penambahan ayat atau pasal yang mengatur kriteria maupun tata cara serta pendelegasian kewenangan.
“Saran Bupati Grobogan untuk kesempurnaan Raperda ini untuk menambah ayat atau pasal yang mengatur kriteria maupun tatacaranya serta pendelegasian kewenangan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati, Fraksi PPP menyerahkan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk membahasnya,” ungkapnya.
Fraksi PPP berharap dalam pembahasan Raperda Inisiatif DPRD selanjutnya untuk benar –benar mencermati pasal – pasal dan konsekuensinya, apabila Raperda ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, apakah peraturan tersebut dapat dijalankan dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan prekursor Narkotika yang ada di masyarakat. (Desi/AN/Red).

.jpg)