Polres Grobogan Berhasil Bekuk 2 Orang Pelaku Kasus Narkotika di Toroh


 


 

Polres Grobogan Berhasil Bekuk 2 Orang Pelaku Kasus Narkotika di Toroh

Rabu, 13 November 2024

GROBOG JATENG, Grobogan - Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu di Jalan Purwodadi - Solo, tepatnya di Desa Krangganharjo, Toroh, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah pada Rabu (13/11/2024). 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku. Kedua pria tersebut yakni EP (36) warga Mojosongo, Jebres, Surakarta dan APS (39) warga Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengungkapan, kasus tersebut berawal saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Toroh, Grobogan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Krangganharjo, Toroh, didiuga sering digunakan untuk transaksi narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai 2 orang yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Dari pelaku EP (36), petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang diduga merupakan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Penggeledahan juga dilakukan pada kendaraan dump truk dengan Nopol AD-9936-NA yang digunakan oleh kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada kendaraan yang dikemudikan oleh APS (39), polisi menemukan 5 paket plastik klip kecil narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak tujuh paket plastik klip kecil dengan berat total 7,39 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya. 


Kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Eko Bambang. (Id/AN/Red).