GROBOG JATENG, Demak – Puluhan gram narkotika jenis sabu, senjata tajam, miras, hp, serta sejumlah barang bukti dari kegiatan kriminal dihancurkan, di area Kantor Kejari Demak, pada Kamis (12/12/2024). Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dihaluskan menggunakan blender dengan cairan porstek, dibakar, dihancurkan dengan alat berat, serta melalui proses pemotongan dengan mesin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, melalui Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Bayu Kusumo Wijoyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah memiliki status hukum yang tetap atau inkracht yang masuk pada semester kedua 2024. Oleh sebab itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang tersebut wajib untuk dimusnahkan.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bayu. Dilansir dari website resmi Jatengprov.
Bayu menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 37,45 gram sabu-sabu, 6.666 butir pil berbagai jenis, seperti pil berwarna kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil berwarna putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya.
Kemudian, lanjutnya, 14 unit HP berbagai merek, celurit, pisau, gunting, linggis, 351 botol minuman keras, kartu domino, kupon togel, serta pakaian.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti jika Kejaksaan Negeri Demak benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah. (Hms/Fer).

.jpg)