Sebanyak 3.612 Botol Miras Dimusnahkan Polres Demak


 


 

Sebanyak 3.612 Botol Miras Dimusnahkan Polres Demak

Senin, 30 Desember 2024

GROBOG JATENG, DemakPolres Demak melakukan pemusnahan 3.612 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek. Pemusnahan dilakukan dengan dengan cara digilas kendaraan slender atau tendem roller, bertempat di Halaman Mapolres setempat, pada Senin (30/12/24).

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, operasi itu merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya menjelang hari-hari besar.

“Pemusnahan ini adalah hasil giat KRYD, yang kami tingkatkan selama beberapa bulan terakhir dari sebelum masa Pilkada. Langkah ini bertujuan untuk menekan peredaran miras, yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas,” jelasnya. Dilansir dari website resmi jatengprov.go.id. 

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan apresiasi, atas upaya Polres Demak dan pihak terkait dalam menangani Kamtibmas di Demak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres, Satpol PP, TNI, Polri, serta seluruh aparat penegak hukum atas keberhasilan ini. Miras dapat memicu berbagai permasalahan di masyarakat, dan pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan di Kabupaten Demak,” katanya. (Hms/Ida).