21 Desa di Rembang Jadi Sasaran Percepatan Penurunan Stunting


 


 

21 Desa di Rembang Jadi Sasaran Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 07 Januari 2025

GROBOG JATENG, Rembang Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan 21 desa di sembilan kecamatan, sebagai desa prioritas percepatan penurunan stunting pada 2025. Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Rembang Nomor 400/161/1798/2024, yang ditandatangani pada 13 September 2024.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang Prapto Raharjo menyampaikan, ada beberapa alasan utama yang mendasari dipilihnya 21 desa tersebut. Meliputi, banyaknya kasus stunting, prevalensi stunting, dan jumlah keluarga berisiko stunting (KRS).

“Untuk dasar pendukungnya, antara lain keberadaan layanan kesehatan, keberadaan air minum yang layak, dan keberadaan sanitasi yang layak,” jelas Prapto, saat dihubungi, pada Senin (6/1/2025). Dilansir dari website resmi jatengprov.go.id.

Ia menyebutkan, anggaran pencegahan dan penurunan stunting di 21 desa bersumber dari dana desa di masing-masing wilayah. Hal itu sesuai dengan arah kebijakan penggunaan dana desa 2025.

“Di samping itu, juga dari anggaran OPD terkait intervensi spesifik dan sensitif, serta koordinasi seperti monitoring dan evaluasi (monev) dan lain-lain. Jadi, OPD dengan kegiatannya sendiri ditujukan untuk pengentasan stunting,” ucapnya.

Untuk diketahui, desa yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Rembang pada 2025, yakni Desa Pasedan (Kecamatan Bulu), Gunungmulyo dan Sumbermulyo (Kecamatan Sarang), Gesikan (Kecamatan Sedan), Karangharjo, Seren (Kecamatan Sulang), Sendangagung (Kecamatan Kaliori), Pacar, Turusgede, Pandean, Weton, Pulo, Sumberjo, Kabongan Kidul (Kecamatan Rembang), Warugunung (Kecamatan Pancur), Kragan, Tegalmulyo, Sumurtawang (Kecamatan Kragan), Jolotundo, Dorokandang, dan Gedongmulyo (Kecamatan Lasem). (Hms/Ida).