GROBOG JATENG, Grobogan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menyetujui Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan ke-4, Tahun Sidang 2025, pada Rabu (5/3/2025).
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Mukhlisin. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Grobogan Setyo Hadi, Anggota Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Seluruh Kepala OPD, Para Kepala Bagian Setda, Camat se-Kabupaten Grobogan, serta Direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Mengawali rapat, Ketua Rapat menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yakni berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024 bersama dengan Perangkat Daerah terkait, dan Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Perda.
Berdasarkan laporan dari hasil pembahasan dan penyempurnaan oleh Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024, termasuk didalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi, dimana 7 (tujuh) Fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, peserta rapat secara serentak menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.
“Persetujuan Saudara akan kami tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register berturut –turut bernomor 180.18/3 Tahun 2025, tertanggal 5 Maret 2025,” ujar Ketua Rapat.
Disebutkan, ada nomenklatur beberapa perangkat daerah yang berubah, yakni Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan, Bappeda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Grobogan Setyo Hadi berharap dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda, Pemerintah Daerah dapat menjalankan pemerintahan serta pembangunan yang lebih baik lagi.
“Semoga Allah SWT. senantiasa meridhoi segala langkah kita dalam rangka mewujudkan peraturan daerah ini guna memberikan dasar hukum dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan bagi masyarakat di Kabupaten Grobogan,” ungkapnya. (Desi/AN/Red).

.jpg)