GROBOG JATENG, Jakarta– Kementerian Agama (Kemenag) resmi memulai era baru dalam sistem kerja pegawainya. Terhitung mulai Jumat, 10 April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag akan melaksanakan tugas melalui skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dicanangkan sejak 1 April 2026. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari adaptasi terhadap dinamika global demi membangun sistem kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” pesan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Dikutip dari laman kemenag.
Menag menjelaskan bahwa perubahan lokasi kerja ini tidak boleh menyurutkan standar pelayanan publik. Sebaliknya, integrasi teknologi harus membuat koordinasi antarpegawai menjadi lebih kuat dan responsif.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” imbuh Menag.
Ia berharap momentum ini menjadi awal bagi ASN Kemenag untuk menciptakan keseimbangan kerja yang lebih berkualitas.
“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.
Bukan 'Work From Anywhere'
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan beban biaya energi dan mobilitas. Namun, ia memberikan catatan tegas mengenai kedisiplinan pegawai selama masa WFH.
Kamaruddin mengingatkan bahwa status pegawai selama hari Jumat adalah bekerja dari rumah, sehingga mobilitas mereka tetap terpantau dan terkontrol.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," tegas Kamaruddin Amin.
Dengan kebijakan ini, Kemenag berharap dapat menjadi pionir dalam menciptakan budaya kerja instansi pemerintah yang lebih modern, berkelanjutan, dan tetap profesional dalam melayani masyarakat. (*).

.jpg)