Kurang dari 24 Jam, Polsek Gubug Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis yang Lukai Santri


 


 

Kurang dari 24 Jam, Polsek Gubug Ringkus Dua Pelaku Begal Sadis yang Lukai Santri

Kamis, 09 April 2026


GROBOG JATENG, Grobogan Jajaran Polsek Gubug berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dua pelaku berhasil diringkus polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel di lapangan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Sunarto, Kamis (9/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban, SS (17), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, sedang dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren bersama dua rekannya. Saat melintasi wilayah Desa Trisari menggunakan sepeda motor Honda Beat, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.

Pelaku kemudian menarik pakaian korban dengan paksa hingga motor bersenggolan dan korban terjatuh.
“Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara menarik pakaiannya saat kendaraan melaju,” jelas Kapolsek.

Situasi sempat memanas ketika korban berusaha memberikan perlawanan. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. SS mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, yang mengakibatkan luka robek cukup serius hingga harus mendapat tujuh jahitan.

“Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam,” tambah AKP Sunarto.

Rekan korban, RAM (17), yang mencoba membantu juga tak luput dari kekerasan. Ia ditendang oleh pelaku hingga tak berdaya. Meski terluka, korban SS tetap gigih mempertahankan motornya dengan memegangi bagian kendaraan agar tidak dibawa kabur. Aksi pelaku akhirnya terhenti dan mereka melarikan diri setelah rekan korban lainnya, DKF (16), berbalik arah untuk menolong.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyisiran di area persawahan tempat salah satu pelaku diduga bersembunyi. Hasilnya, pada Kamis pagi pukul 05.30 WIB, pelaku pertama berinisial AP (23), warga Desa Penadaran, berhasil dibekuk.

“Pelaku pertama berhasil kami amankan di area persawahan setelah dilakukan penyisiran oleh anggota,” ungkap AKP Sunarto.

Dari keterangan AP, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Tegowanu. Tak butuh waktu lama, pelaku kedua berinisial MNA (21), warga asal Sumatera Barat yang berdomisili di Desa Gebangan, berhasil ditangkap di tempat kosnya.
“Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas Kapolsek.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, sarung pisau, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gubug untuk proses hukum lebih lanjut. (GJ).