GROBOG JATENG, Grobogan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Tahun Sidang 2025 dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua (Pengambilan Keputusan) Atas 2 (dua) Raperda, pada Rabu (5/3/2025).
Kedua Raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, rapat dibuka oleh Ir. H. Mukhlisin, M. Si., selaku ketua rapat. Mengawali rapat, Mukhlisin menyampaikan bahwa kedua Raperda yang dibahas, telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan.
“Pembahasan atas 2 (dua) Raperda dimaksud, telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu dimulai dari Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat,” jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil rapat kerja yang dipaparkan oleh Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024, termasuk didalamnya terdapat pendapat fraksi-fraksi, dimana 7 (tujuh) Fraksi menerima dan menyetujui Raperda dimaksud, DPRD Grobogan akhirnya memutuskan kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mengakhiri rapat, Mukhlisin mengucapkan terima kasih atas kerja keras Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024. Dengan telah disetujuinya 2 (dua) Raperda dimaksud, maka tugas Panitia Khusus IV Tahun 2024 dan Panitia Khusus V Tahun 2024 dinyatakan telah selesai.
“Dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggitingginya atas semua kerja kerasnya dalam mengemban tugas, Panitia Khusus IV dan Panitia Khusus V Tahun 2024 DPRD Kabupaten Grobogan kami nyatakan dibubarkan,” pungkasnya. (Desi/AN/Red).

.jpg)