GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Grobogan telah melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Pada Selasa, (11/3/2025).
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam hal ini diwakili oleh Miftah Abdurrahman, serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti, dan Ahmad Syafi'i.
Dalam acara tersebut, Miftah Abdurrahman menyebutkan bahwa Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan setempat.
“Adapun pemohon sertipikat pengganti yang diproses berjumlah empat orang yakni atas nama Pranyoto Desa Rambat Kecamatan Geyer, Sulasno Desa Tirem Kecamatan Brati, Palionah-Juri Desa Saban Kecamatan Gubug, dan Dijo bin Surosadi - Desa Bringin Kecamatan Godong.” Jelasnya.
Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. (Ida/AN/Red).

.jpg)