GROBOG JATENG, Grobogan-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Tahun 2021, atas nama terdakwa Feri Alun Samudro, pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan persnya mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, S.H., M.H, beserta anggota.
Sementara, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan DR. Rismanto, S.H., M.Kn. bersama Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. serta terdakwa Feri Alun Samudro hadir secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Pada Kamis (20/3/2025).
"Bahwa dalam amar Putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa Feri Alun Samudro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Feri Alun Samudro dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ungkapnya.
Dalam pembacaan amar putusan ini lanjut Frengki, Majlis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memerintahkan, agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
"Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa Feri Alun Samudro dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima putusan dan melaksanakan putusan tersebut." Pungkasnya. (AN/Red).

.jpg)