Kejari Grobogan Hentikan Perkara Pencurian dan Penadahan di Kradenan, Secara Restorative Justice


 


 

Kejari Grobogan Hentikan Perkara Pencurian dan Penadahan di Kradenan, Secara Restorative Justice

Selasa, 18 Maret 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan Restorative Justice atas perkara yang dialami oleh tersangka bernama Ismail Masjid, dalam perkara Tindak Pidana Pencurian. Dan tersangka bernama A. Nur Ichsan, dalam kasus dugaan penadahan. Pada Selasa (18/03/2025).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan persnya mengungkapkan, tersangka Ismail Masjid, diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Dan A. Nur Ichsan, menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Penadahan diduga melanggar pasal 480 ke-1 KUHP.

Keadilan Restorative Justice ini diberikan kepada kedua orang yang mengalami kasus dengan tersangka Ismail Masjid dan A. Nur Ichsan, ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan, setelah Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan rangkaian proses restoratif justice Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif perkara.

Dimana kronologi kasus ini bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di Dusun Kedungbengkong Rt.04 Rw. 04. Desa Tanjungsari Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, tersangka Ismail Madjid, yang sedang melintas depan rumah korban Darsono, melihat tumpukan sound di teras depan rumah korban yang dalam kondisi sepi tidak ada orang. 


"Tersangka yang sedang dalam kondisi kesulitan ekonomi (keuangan) untuk pengobatan bapaknya, seketika itu timbullah niat tersangka untuk mengambil 1 (satu) buah Power RDW ND18PRO milik korban Darsono dengan menggunakan tangan kosong," ungkapnya. 

Kemudian  power hasil curian dijual tersangka Ismail Madjid dijual ke tersangka A. Nur Ichsan dengan harga 6 juta rupiah. Tersangka Ismail Masjid telah menggunakan Rp.1.850.000, untuk kebutuhan keluarga dan untuk pengobatan bapaknya. Sedangkan uang sisanya senilai Rp.4.150.000, belum sempat dinikmati tersangka Ismail Madjid dan telah disita sebagai barang bukti.

Perbuatan tersangka Ismail Madjid dan tersangka A.Nur Ichsan tersebut mengakibatkan korban Darsono  mengalami kerugian materiil yang ditaksir senilai sekitar Rp. 11 juta rupiah. Barang yang diambil oleh tersangka Ismail Madjid, tersebut yang kemudian disita dari tersangka A. Nur Ichsan selaku penadah telah dijadikan barang bukti.

Dimana, terhadap perkara tersebut korban Darsono, telah memaafkan perbuatan kedua tersangka, kemudian atas inisiatif sendiri korban Darsono meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan restorative justice terhadap perkara ini.

"Sehingga atas permintaan korban tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan memfasilitasinya dengan melaksanakan upaya proses perdamaian restorative justice secara terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, bertempat di Balai Desa Pendem, Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan," tambahnya.

Dalam pelaksanaan ini juga dihadiri oleh para pihak yang terkait dan masyarakat sekitar 150 orang. Hasil dari kegiatan tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai tanpa syarat, kemudian atas hal tersebut masyarakat merespon positif upaya perdamaian restoratif justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dan masih menerima para tersangka untuk kembali ke lingkungan masyarakat bersosialisasi seperti biasanya, serta setuju terhadap kedua tersangka untuk dilakukan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.


Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan terhadap perkara dimaksud diusulkan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan SEJAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.  



Hal ini karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian sudah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan para tersangka yang dilaksanakan secara terbuka dimuka umum. Para tersangka menyesali perbuatannya. Dan Ismail Masjid melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi.


Atas dasar tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menindaklanjutinya agar Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan ekspose secara virtual terhadap perkara tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2025 mulai jam 11.15 WIB s.d. 12.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, SH., MH., bersama Kasi Tindak Pidana Umum Widhiarso Dwi Nugroho, SH., MH., Kasubsi dibidang Seksi Pidum dan Staff Pidana Umum Kejari Grobogan telah melaksanakan vidcon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Hasil dari Ekspose secara virtual tersebut, diperoleh bahwa terhadap perkara tersebut para pimpinan itu berpendapat, usulan restoratif justice terhadap perkara dimaksud sudah memenuhi syarat-syarat keadilan restoratif dan menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Grobogan terhadap perkara Ismail Masjid dan A. Nur Ichsan untuk dilakukan Restorative Justice. 


Menurut Frengki Wibowo,  penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya yaitu Kejaksaan hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. 


Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani serta keberhasilan menyeimbangkan tujuan hukum yang adil dan bermanfaat. (AN/Red).