Mengaku Teman Majikan Toko, Seorang Pelaku Penipuan Asal Blora Dibekuk Polres Grobogan


 


 

Mengaku Teman Majikan Toko, Seorang Pelaku Penipuan Asal Blora Dibekuk Polres Grobogan

Sabtu, 08 Maret 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Seorang pria pelaku penipuan berinisial H (36) warga Desa Pilang,  Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil dibekuk polisi usai melakukan aksi penipuan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono dalam keterangan persnya menjelaskan, seorang pelaku penipuan berinisial (H) dibekuk polisi usai melakukankasus penipuan dengan modus mengaku sebagai teman majikan, di beberapa toko di wilayah hukum Polres Grobogan.


Pelaku mengaku teman majikan dan meminta agar karyawan toko yang didatangi menitipkan uang kepadanya dengan dalih untuk membayar tagihan atau hutang. 

Aksinya terbongkar usai melakukan penipuan di sebuah toko yang berada di Desa Sembungharjo Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.

Dalam kasus tersebut, seorang karyawati toko diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp. 3 juta pada pelaku. Usai menerima uang, pelaku langsung pergi meninggalkan toko.

“Karyawan toko tersebut, kemudian menghubungi bosnya. Tetapi, pemilik toko mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk dititipi uang,” ujar Kasat Reskrim pada Sabtu (8/3/2025).

Kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polres Grobogan. Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan kejadian itu, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi tersebut tak hanya di toko tersebut, namun juga di beberapa toko yang ada di wilayah Polres Grobogan.

Sat Reskrim Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. 

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, pelaku pernah diamankan oleh Polres Kendari dan Polres Rembang,” ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan, pelaku diketahui juga melakukan aksi kejahatan tersebut di toko frozen depan Polsek Grobogan, sebuah toko di Gatak Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti Wirosari, toko parfum Wirosari dan Brilink di Nambuhan Purwodadi.

AKP Agung menegaskan, bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya (AN/Red).