GROBOG JATENG, Grobogan - Tim Satgas Pangan Kabupaten Grobogan bersama dengan Disperindag Kabupaten Grobogan dan Polres Grobogan melakukan inspeksi mendadak (sidak) distributor minyak goreng Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Jumat (14/3/2025).
Inspeksi digelar dengan sasaran minyak goreng Minyakita kemasan satu liter, baik yang dikemasan pouch maupun botol. Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan dengan pengukuran ulang berat bersih (netto) serta volume minyak goreng di tiap kemasan menggunakan gelas ukur.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kabupaten Grobogan, Christina Setyaningsih menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 3 produk Minyakita, yakni dari produksi Wilmar Group, Koperasi Produsen (KP) UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, dan PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, dari 3 kios distributor yang telah disidak, Tim Satgas Pangan menemukan adanya 2 produk yang kurang dari standar.
“Temuannya adalah yang dari Koperasi Kudus tidak dicantumkan netto, kemudian volumenya kurang dari 800 ml, dan yang kedua dari Karanganyar kurang 20 ml (dari volume yang tercantum di kemasan),” ungkapnya.
Christina menambahkan bahwa harga minyak goreng Minyakita yang saat ini dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Harganya yang kita lihat hari ini melebihi HET, harganya Rp. 15.700 tadi (dikemasan), ada yang dijual Rp. 16.200, kemudian ada Rp. 203.000 untuk satu box isi 12. Kemudian yang saya beli juga ada yang Rp. 19.000,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengungkapkan, dari temuan sidak ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait takaran yang kurang dari seharusnya. “Langkah selanjutnya nanti akan kami lakukan penyeledikan lebih lanjut, terkait bagaimana barang bisa terjual dengan takaran yang kurang dari seharusnya,” ujar AKP Agung. (Desi/AN/Red).