Antusias Warga Semarang Sambut Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


 


 

Antusias Warga Semarang Sambut Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selasa, 15 April 2025

GROBOG JATENG, Ungaran Ratusan orang yang memenuhi area utama Gedung Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, pada hari Selasa (15/4/2025) siang. 

Para warga merasa terkejut dan bahagia dikarenakan yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor mendapatkan sambutan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Selain itu, beberapa di antara mereka beruntung menerima hadiah yang diberikan secara langsung oleh bupati.

Bupati menyampaikan, kebijakan Gubernur Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pokok pajaknya dinilai sangat membantu warga yang memiliki tunggakan. 

Tak hanya itu, untuk memudahkan warga di pedesaan yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak, pihaknya mengirimkan kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang Rudibdo menambahkan, bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix, dan dua unit printer barcode.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang Chairunnisa menjelaskan, pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor, berlangsung mulai 8 April sampai dengan 30 Juni 2025. 

Menurutnya, keringanan tersebut mendapat antusiasme dari warga. Sebelum adanya kebijakan pembebasan, objek pajak yang membayar pajak berkisar antara 1.300 -1.500 per hari. Di awal masa pembebasan ini, tercatat lonjakan mencapai 2.500 – 3.000 objek pajak per hari. 

“Pendapatan per hari mencapai Rp900 juta, atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya. Dilansir dari website resmi jatengprov.go.id. (Hms/Ida).