GROBOG JATENG, Grobogan — Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Sosial Kabupaten Grobogan melaksanakan Peninjauan Lapang Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan, pada Kamis (17/4/2025).
Peninjauan lapangan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian rencana pembangunan sekolah rakyat dengan tata ruang yang berlaku, serta memastikan pemanfaatan tanah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Untuk kegiatan non berusaha, PKKPR menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga sosial, maupun pemerintah.
Melalui kegiatan ini, tim gabungan melakukan analisis terhadap aspek Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memberikan pertimbangan teknis yang komprehensif.
Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan terus berkomitmen mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan, serta terbuka terhadap aspirasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (Hms).

.jpg)