Kantor BPN Grobogan Lakukan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Hilang


 


 

Kantor BPN Grobogan Lakukan Pengambilan Sumpah bagi Pemohon Sertipikat Hilang

Rabu, 23 April 2025

GROBOG JATENG, Grobogan- Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melakukan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di kantor setempat pada Rabu (23/4/2025).

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan para pemohon disumpahdi hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Miftah Abdurrahman, S.Si., serta disaksikan oleh Ahmad Syafi'i, S.H., dan Dyah Sri Bagiyanti, S.E.

Adapun sertipikat yang diproses penggantiannya atas nama, 
Suyatmi seorang warga Desa Kluwan, Kecamatan Penawangan
dan Kartorejo seorang warga Desa Wanutunggal, Kecamatan Godong.

Kasubag Tata Usaha BPN Grobogan, Elvyn Bina Eka mengatakan, sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang.

"Sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan," ujarnya.

Pihaknya menyampaikan pada 
pengumuman ini menurutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan kepada kami. Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya," jelasnya. (AN/Red).