Kejari Grobogan Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum


 


 

Kejari Grobogan Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 17 April 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan memusnahkan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum terhitung dari bulan Desember 2025 sampai dengan bulan April 2025 bertempat di halaman kantor Kejari Grobogan, pada Rabu, (16/04/2025). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali. 


Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan Daniel Panannangan, dengan didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ardiansyah. Turut hadir dalam acara tersebut, POLRES Grobogan yang dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP Eko Bambang Nurtjahjo, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Purwodadi Pranata Subhan, beserta jajaran dan Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Frengki Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Narkotika dan Psikotropika, Pengeroyokan, Perjudian, Pencurian, Pemalsuan Surat, Anak Berhadapan Dengan Hukum, Penganiyaan, Penipuan, Tindak Pidana Lainnya yakni sebanyak 25 Perkara.

“Adapun perkaranya yaitu Perjudian sebanyak 5 perkara, Narkotika sebanyak 7 perkara, Anak berhadapan dengan hukum sebanyak 1 perkara, pencurian sebanyak 4 perkara, penipuan sebanyak 1 perkara, pemerasan dengan pemberatan sebanyak 1 perkara, pemalsuan surat sebanyak 2 perkara,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu, beberapa perkara yang barang buktinya dimusnahkan juga meliputi penganiayaan, pengkroyokan dan tindak pidana lainya. “Penganiayaan sebanyak 2 perkara, Pengeroyokan mengakibakan luka ringan sebanyak 1 perkara, dan Tindak Pidana Lainnya sebanyak 1 perkara,” pungkasnya. (Ida/AN/Red).