Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang oleh BPN Grobogan


 


 

Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang oleh BPN Grobogan

Rabu, 16 April 2025

GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Pada Rabu, (16/4/2025).


Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Siti Aisyah dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Syafi’i serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.


Dalam acara tersebut, Ahmad Syafi’i menyebutkan bahwa Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan setempat.
 

“Adapun sertipikat yang diproses penggantiannya yakni atas nama Sainem binti Kasnawi, Desa Dempel Kecamatan Karangrayung, Nardi bin Samoastro, Desa Putat Kecamatan Purwodadi.” Jelasnya. 


Ia menambahkan, apabila dalam kegiatan ini terdapat keberatan terkait sertipikat yang diumumkan hilang warga bisa mengajukan keberatan kepada Kantor BPN setempat dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa ditindak lanjuti sebagaimana mestinya


Untuk diketahui, sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah memuat informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah, dan jenis hak atas tanah. (Ida/AN/Red).