GROBOG JATENG, Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mustopa, S.Pd.I, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Blora, Selasa (17/6/2025). Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat juga diikuti oleh anggota DPRD Blora. “Hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025,” kata Mustopa dalam pengantarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD selalu diawali dengan pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, untuk disampaikan kepada DPRD,” jelas Mustopa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 161 ayat 2 PP 12 Tahun 2019, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, terjadi pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja, serta penggunaan SILPA dari tahun anggaran sebelumnya, atau adanya keadaan darurat dan/atau luar biasa.
Mustopa juga menyampaikan bahwa pada 5 Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Blora telah menyerahkan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 melalui surat pengantar Nomor: 900/1/0763.
“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Blora Dr. Arief Rohman, S.IP., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Daerah Blora Komang Gede Irawadi, S.E., M.Si., menyerahkan buku Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Blora Mustopa, S.Pd.I.
“Dengan telah disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD,” kata Bupati Blora. (Hms/Ida).