Emak-emak di Blora Berharap Pemprov Jateng Perpanjang Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


 


 

Emak-emak di Blora Berharap Pemprov Jateng Perpanjang Kembali Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 09 Juli 2025

GROBOG JATENG, Blora- Salah seorang warga wilayah Kelurahan Jepangrejo, Kecamatan Blora Kota, Kabupaten Blora, Yuniarti (39), berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kembali memperpanjang 
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Rabu, (9/7/2025).

Menurutnya apa yang disampaikan ibu satu anak ini bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan masih tingginya antusias masyarakat untuk mengikuti program tersebut cukup tinggi hingga akhir Juni 2025. 

"Pada intinya, banyak wajib pajak mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan, baik dari sisi legalitas maupun dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program ini sebelumnya," ucapnya.

“Jadi, dengan adanya program ini, masyarakat bisa menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Selain itu, kendaraan yang sebelumnya atas nama pemilik pertama bisa segera dibalik nama kan, sehingga status kepemilikannya menjadi jelas dan sah secara hukum,” ucapnya kembali.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, jika nantinya ada perpanjangan kendaraan bermotor, untuk kembali tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Hal tersebut guna menghindari potensi antrean panjang. 

"Sekali lagi, jikalau pun nanti ada perpanjangan, mari bersama-sama untuk kesadarannya dan kepatuhannya masyarakat terhadap kewajiban pajak. Karena, Pajak yang dibayarkan akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Terlepas dari itu, dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, bahwasanya progam pemutihan pajak kendaraan bermotor, “Tak Diskon, Maka Tak Sayang!” telah berakhir 30 Juni 2025. 

Dari program itu, telah dimanfaatkan 1.196.113 objek pajak, dan berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jateng hingga Rp333.904.513.000.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso. Dimana capaian ini diperoleh sejak program pemutihan berjalan dari 8 April-30 Juni 2025.

“Artinya, satu juta sekian objek pajak yang dulunya tidak membayar, pada tahun 2025 itu membayar,” ujarnya Rabu (2/7)

Sementara itu, penerimaan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah tercatat mencapai Rp333.904.513.000. Adapun capaian dari Opsen PKB sebesar Rp219.435.596.000.

Dengan capaian tersebut, Nadi berharap dapat menyumbang bagi pembangunan wilayah. Selain itu, dia berharap agar ketaatan para wajib pajak membayar pajak tidak kendor.

“Semoga, setelah pemutihan tetap konsisten dalam pembayaran PKB. Sekali lagi, PKB menjadi tumpuan PAD Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya. (Lik/Red)