Kantah Grobogan Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Kecamatan Grobogan


 


 

Kantah Grobogan Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Kecamatan Grobogan

Selasa, 15 Juli 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melaksanakan pengukuran tanah wakaf di tiga desa wilayah Kecamatan Grobogan, pada Selasa(15/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset keagamaan.


Tiga lokasi yang menjadi objek pengukuran yaitu Mushola Umar Al Hadi di Desa Lebak, Masjid Baitul Mu'min di Desa Lebengjumuk, dan Mushola Al-Hidayah di Desa Sumberjatipohon.


Pengukuran dilakukan oleh Tim Survei dan Pemetaan Kantah Grobogan atas permohonan masyarakat serta pengurus takmir setempat.


Kepala Kantor Pertanahan Grobogan, melalui timnya, menyatakan bahwa pengukuran tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Hal ini sekaligus mendukung program strategis nasional dalam legalisasi aset keagamaan.


“Pengukuran tanah wakaf ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar perwakilan Tim Survei Kantah Grobogan.


Dengan kegiatan ini, Kantah Grobogan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui proses sertifikasi resmi. Sertifikasi ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan umat.(Ida/AN/Red).