Kantah Grobogan Lakukan Pengukuran Batas Tanah di Desa Baturagung


 


 

Kantah Grobogan Lakukan Pengukuran Batas Tanah di Desa Baturagung

Kamis, 18 September 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan pengukuran batas dan pemetaan bidang tanah di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug. Rabu (17/9/2025). 

Kegiatan ini dilakukan atas dasar permohonan bantuan dari Kepolisian Resor (Polres) Grobogan terkait adanya perkara pengerusakan tanaman dan bangunan yang dilaporkan masyarakat.


Joko Sukarno, selaku pelaksanaan pengukuran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan letak, batas, serta luas tanah dengan data spasial yang akurat. 

"Hasil pengukuran tersebut akan menjadi salah satu bahan penting dalam mendukung penyelidikan dan penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum," ujarnya. 


Ia menambahkan, kegiatan ini menunjukkan bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan Polres Grobogan dalam penegakan hukum dan penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.


"Kehadiran tim pengukuran di Desa Baturagung tidak hanya memberikan dukungan teknis, tetapi juga mempertegas komitmen Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan untuk selalu hadir dalam upaya menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat atas tanah," tambahnya. 



Menurutnya, melalui kerja sama lintas sektor ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keberadaan layanan pertanahan, terutama ketika menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut hak kepemilikan maupun batas tanah.


"Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan akan terus berupaya mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel." Pungkasnya. (Ida/AN/Red).