GROBOG JATENG, Grobogan– Sehubungan dengan persoalan kredit antara BPR BKK Purwodadi dengan Ahmad Andy Septana dan Ibu Puji Yasmi yang ramai diperbincangkan di media sosial TikTok beberapa hari terakhir, pihak BPR BKK Purwodadi memberikan penjelasan resmi, melalui Press Release, pada Selasa (23/9/2025).
Purnomo selaku Manajer Kantor Pusat Operasional, dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022, saat Ahmad Andy Septana yang kala itu masih berstatus pegawai BPR BKK Purwodadi, mengajukan kredit pegawai dengan jangka waktu 10 tahun. Kredit tersebut menggunakan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ibu Puji Yasmi.
Purnomo menegaskan, pihak bank telah melakukan pemeriksaan ulang dan memastikan bahwa pemrosesan kredit tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pengikatan agunan. Semua dokumen dan proses juga terdokumentasi dengan baik.
Namun, karena adanya tindakan indisipliner, Ahmad Andy Septana diberhentikan dari pekerjaannya pada Agustus 2024. Kendati demikian, kewajiban pengembalian kredit tetap harus dijalankan. BPR BKK Purwodadi terus melakukan penagihan kepada yang bersangkutan.
Setelah dilakukan komunikasi intensif dengan debitur dan pihak keluarga, akhirnya kredit tersebut dilunasi. Sesuai dengan SOP yang berlaku, SHM milik Ibu Puji Yasmi sebagai pemilik agunan telah dikembalikan pada 19 September 2025. Dengan demikian, permasalahan kredit antara bank, debitur, dan pemilik agunan dinyatakan selesai.
“BPR BKK Purwodadi meminta maaf apabila video yang beredar di media sosial TikTok menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat maupun nasabah. Kami menegaskan bahwa dalam menjalankan operasional, BPR BKK Purwodadi selalu menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi seluruh nasabah,” jelas Purnomo. (Red).