GROBOG JATENG, Grobogan - Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali memperkuat jajaran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerjanya. Kamis (25/09/2025), dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPAT yang digelar di Aula Mrapen Abadi Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Buchori Sugiharso, A.Ptnh., S.H., M.Kn., serta disaksikan oleh Purwadi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, dan Supriadi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dua PPAT yang resmi dilantik yakni Auly Lutviandany, S.H., M.Kn. dan Tania Adlina Ranti, S.H., M.Kn.. Setelah mengucapkan sumpah jabatan sesuai keyakinan masing-masing, keduanya resmi mengemban amanah sebagai mitra Kantor Pertanahan dalam bidang pelayanan pertanahan.
"PPAT memiliki peran strategis dalam pembuatan akta tanah, seperti akta jual beli, hibah, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah. Akta yang dibuat oleh PPAT menjadi dasar penting untuk pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang dimiliki," ujar Buchori, dalam keterangan persnya.
Buchori menegakan, dengan bertambahnya PPAT di Kabupaten Grobogan, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus akta tanah secara resmi, sah, dan sesuai prosedur. Hal ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan, mengurangi potensi sengketa, serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dimana, menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan komitmennya untuk terus bersinergi dengan PPAT dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kehadiran PPAT baru ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi, sekaligus mendorong pembangunan daerah melalui kepastian hukum di bidang pertanahan," tegasnya. (*).