GROBOG JATENG, Grobogan – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Kamis (11/9/2025). Prosesi ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Grobogan yang diwakili Mamad Rizal Yuliyanto, serta disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti, S.E.
Adapun pemohon yang mengikuti sumpah penggantian sertipikat hilang yakni Wajisah binti Wonodjojo, warga Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh; Wiro Sarah, warga Desa Sumurgede Kecamatan Godong; dan Supardi, warga Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi.
“Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang,” jelas Mamad Rizal Yuliyanto dalam kesempatan tersebut.
Ia menegaskan, dengan sumpah ini, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Grobogan juga membuka ruang keberatan dari masyarakat. “Apabila ada pihak yang merasa memiliki informasi atau bukti terkait sertipikat tanah yang diumumkan hilang, silakan menyampaikan keberatan melalui kontak Halo Kakan atau langsung datang ke kantor,” imbuh Dyah Sri Bagiyanti.
Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan keberatan atas penggantian sertipikat hilang dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dengan membawa bukti pendukung yang kuat beserta alasan jelas, agar permohonan tersebut dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme resmi. (Ida/AN/Red).