Kantah Grobogan Tinjau Lapangan untuk Pertimbangan Teknis PKKPR di Sugihmanik


 


 

Kantah Grobogan Tinjau Lapangan untuk Pertimbangan Teknis PKKPR di Sugihmanik

Kamis, 02 Oktober 2025

GROBOG JATENG, Grobogan Kantor Pertanahan (Kantah) Grobogan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertimbangan Teknis) untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha. Bertempat di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan, Rabu (1/10/2025).


Kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembangunan kawasan industri di Kabupaten Grobogan dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Novita Dwi Wulandari, S.H., M.P.P., M.P.A., bersama tim staf. Peninjauan tersebut menyasar tiga perusahaan, yakni PT Harmoni Cahaya Indonesia, PT Nortex Berkat Indonesia, dan PT Viridi Group Manufaktur Indonesia.

Dalam kesempatan itu, tim melakukan analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). “Analisis P4T ini sangat penting karena menjadi dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis pertanahan. Hasilnya akan menentukan apakah rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang di Kabupaten Grobogan,” ujar Novita.


Menurutnya, peninjauan lapangan ini merupakan langkah preventif guna memastikan bahwa rencana pembangunan kawasan industri tidak hanya memenuhi aspek legalitas administrasi, tetapi juga memperhatikan tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil analisis dapat memberikan rekomendasi yang komprehensif, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendukung kelancaran proses perizinan kegiatan berusaha sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Grobogan,” tambahnya. (Ida/AN/Red).